*Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh* Selamat Datang di Blog IRMAS Baiturrahim Tlutup *

Sabtu, 26 September 2009

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUKADDIMAH

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung."



"Demi masa. (2) Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, (3) Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam."
1.      Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
2.      Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
3.      Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

BAB I
Pasal 1
Pengertian Umum
1.      Masjid Baiturrahim Tlutup adalah Masjid Baiturrahim yang berlokasi di RT 01 RW 01 Jl. Juwana – Tayu KM. 10 Desa Tlutup Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
2.      Remaja Masjid Baiturrahim adalah remaja santri jamaah lingkungan Masjid Baiturrahim dan sekitarnya.
BAB II
Nama, Tempat dan Waktu Pendirian
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini bernama “IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) BAITURRAHIM."
Pasal 3
Tempat
Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim bertempat dan bersekretariat di Masjid Baiturrahim Jl. Juwana – Tayu Km. 10 Desa Tlutup Trangkil Pati.
Pasal 4
Waktu Pendirian
Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup didirikan pada tanggal 17 Juli 1984 di Masjid Baiturrahim Tlutup Jl. Juwana – Tayu Km. 10 Desa Tlutup Trangkil Pati sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
1.      Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup berazaskan al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas.
2.      Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6
Tujuan
1.      Membina Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup untuk menjalankan syari’at Islam ala Ahlissunnah Waljama'ah.
2.      Memupuk serta memelihara silaturahim dan ukhwah Islamiah.
3.      Mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuhsuburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
5.      Membina dan memelihara serta menumbuhsuburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
6.      Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid Baiturrahim Tlutup.
7.      Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.

BAB IV
Keanggotaaan dan Umur serta Kewajiban
Pasal 7
Anggota dan Umur Anggota
1.      Remaja Jamaah lingkungan Masjid Baiturrahim Tlutup.
2.      Mendaftarkan diri atau telah didaftar sebagai anggota Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup yang bersekretariat di  Masjid Baiturrahim Tlutup Jl. Juwana – Tayu Km. 10 Desa Tlutup Trangkil Pati..
3.      Umur anggota Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Tlutup setinggi-tingginya berumur 40 (empat puluh) tahun.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Patuh dan taat pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
2.      Melaksanakan semua keputusan dan peraturan yang diambil dalam rapat-rapat.
3.      Membayar uang iuran bulanan anggota dan sumbangan-sumbangan khusus yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama anggota.
4.      Mengikuti secara aktif kegiatan demi perkembangan dan kemajuan remaja.
5.      Menjaga keutuhan dan persatuan serta saling harga menghargai satu sama lain.
6.      Memberikan bantuan sesama anggota yang sedang mendapat musibah.

BAB V
Hak-Hak Anggota
Pasal 9
Hak Anggota
1.      Mengajukan saran dan pendapat serta usul yang sifatnya membangun demi kemajuan remaja baik secara lisan ataupun tertulis.
2.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ikatan Remaja.

BAB VI
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar